Surabaya — Perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret seorang pria berinisial S kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (11/2/2026), Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan bahwa terdakwa diduga mengirimkan video bermuatan konten pribadi kepada suami dan orang tua mantan pasangannya.
Berdasarkan uraian dakwaan, hubungan keduanya terjalin sejak 2008 dan berakhir pada 2012. Beberapa tahun kemudian, komunikasi kembali terjalin dan berujung pada pertemuan di wilayah Sidoarjo pada 2024.
Jaksa menyebut dalam pertemuan tersebut terdakwa diduga melakukan perekaman tanpa persetujuan dan kemudian meminta sejumlah uang serta telepon seluler. Permintaan itu disebut disertai ancaman akan menyebarluaskan rekaman apabila tidak dipenuhi.
Sejumlah uang disebut telah diberikan oleh pihak perempuan. Namun perkara berlanjut setelah video tersebut dikirimkan kepada anggota keluarga, sehingga memicu laporan ke kepolisian.
Kasus ini kini ditangani melalui proses peradilan. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai prinsip praduga tak bersalah.(red)