JAKARTA – Isu dugaan praktik manipulasi harga saham atau yang kerap disebut “penggorengan saham” kembali memantik diskusi di ruang publik. Sejumlah kalangan menilai isu tersebut perlu disikapi secara hati-hati dan proporsional demi menjaga stabilitas pasar keuangan nasional.
Psikiater FKUI, dr. Mintarsih A. Latief, Sp.KJ., berpendapat bahwa dinamika pasar modal memiliki implikasi luas, tidak hanya terhadap pelaku pasar, tetapi juga terhadap reputasi Indonesia di mata global.
“Pasar modal terhubung dengan sistem ekonomi internasional. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi yang merugikan,” ujarnya.
Mintarsih juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah melaporkan dugaan penghilangan saham kepada aparat penegak hukum dan masih menunggu proses lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, pengamat pasar menekankan bahwa dalam setiap dugaan pelanggaran di sektor keuangan, verifikasi data dan pembuktian hukum menjadi kunci utama. Informasi yang beredar perlu diuji melalui proses hukum dan pengawasan otoritas yang berwenang.
Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari otoritas pasar modal maupun aparat penegak hukum mengenai perkembangan dugaan tersebut.
Publik dan pelaku usaha berharap seluruh proses berjalan sesuai aturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip keterbukaan informasi demi menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.(red)