Sumenep – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sumenep memasuki tahap baru. Polres Sumenep menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Dari lima tersangka, dua di antaranya merupakan oknum wartawan berinisial E dan S. Selain itu, penyidik juga menetapkan seorang operator SPBU, seorang pembeli solar yang diduga tidak sesuai peruntukan, serta seorang anggota Polairud sebagai tersangka. Seluruhnya saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini mencuat di tengah meningkatnya sorotan masyarakat terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sumenep. Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik distribusi solar yang diduga tidak sesuai aturan.
Menanggapi perkembangan tersebut, seorang aktivis masyarakat Sumenep menyampaikan apresiasi terhadap langkah aparat penegak hukum. Ia menilai penetapan tersangka menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
“Kami mengapresiasi kinerja aparat. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus berjalan objektif dan transparan,” ujarnya.
Menurutnya, penyalahgunaan solar subsidi bukan hanya persoalan administratif, melainkan berdampak langsung pada masyarakat kecil seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro yang bergantung pada ketersediaan BBM bersubsidi.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Jika terjadi penyelewengan, dampaknya sangat luas. Karena itu, proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan tuntas agar memberikan efek jera,” tambahnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu proses hukum yang sedang berjalan.