🔴 Breaking News: Selamat datang di Teras Informasi.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan di Bojonegoro, Identitas Pelaku Disebut Tidak Konsisten



    BOJONEGORO, 24 Maret 2026 – Dugaan tekanan terhadap aktivitas jurnalistik kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Seorang wartawan berinisial MK mengaku menerima serangkaian komunikasi yang dinilai mengandung unsur intimidasi dari pihak tak dikenal.

    Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat MK melakukan penelusuran awal terkait dugaan aktivitas ilegal berbasis daring melalui aplikasi MiChat. Penelusuran tersebut disebut dilakukan dalam kapasitas tugas jurnalistik dengan seizin redaksi dan sebatas pengumpulan informasi awal.

    Namun, setelah itu MK mengaku dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal. Dalam komunikasi tersebut, pihak penelepon disebut menyampaikan tuduhan serta pernyataan bernada tekanan.

    MK menuturkan, komunikasi yang terjadi tidak hanya melalui pesan singkat, tetapi juga panggilan, termasuk panggilan video. Ia menilai pola komunikasi tersebut tidak wajar dan menimbulkan ketidaknyamanan secara psikologis.

    “Komunikasinya tidak seperti klarifikasi biasa, ada tekanan yang dirasakan,” ujarnya.

    Identitas Disebut Berubah-ubah

    Berdasarkan penelusuran internal tim media, pihak yang menghubungi MK disebut memberikan keterangan identitas yang berbeda-beda dalam beberapa percakapan. Mulai dari mengaku sebagai anggota kepolisian, petugas keamanan, hingga profesi lain.

    Perbedaan pengakuan tersebut menimbulkan keraguan atas kejelasan identitas yang bersangkutan. Redaksi menilai kondisi ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

    Belum Ditemukan Prosedur Resmi

    Dari rangkaian komunikasi yang ada, tidak ditemukan adanya penyampaian prosedur resmi sebagaimana lazim dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti surat tugas atau pemanggilan resmi.

    Sebaliknya, komunikasi lebih banyak berisi pernyataan yang dinilai bersifat menekan dan menyudutkan.

    Perlu Klarifikasi dan Penelusuran

    Peristiwa ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa wartawan memiliki perlindungan dalam menjalankan tugasnya.

    Sejumlah pihak mendorong adanya penelusuran lebih lanjut serta klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi dan menjaga kepercayaan publik.

    Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan intimidasi maupun identitas pihak yang melakukan komunikasi tersebut.

    Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara objektif dan transparan, sehingga memberikan kepastian serta perlindungan bagi semua pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال