BOJONEGORO – Kegiatan pembangunan jaringan utilitas berupa pemasangan kabel fiber optik di beberapa wilayah Kabupaten Bojonegoro mulai mendapat perhatian dari masyarakat. Selain mendukung pengembangan infrastruktur digital, pelaksanaan pekerjaan tersebut diharapkan tetap mengikuti prosedur perizinan serta memperhatikan standar keselamatan kerja.
Sejumlah warga menilai pemasangan jaringan kabel optik di beberapa titik jalan terlihat kurang tertata. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran apabila proses pekerjaan tidak dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan harapannya agar proses pemasangan jaringan telekomunikasi dapat dilaksanakan secara rapi dan sesuai aturan.
“Harapannya pekerjaan pemasangan kabel optik bisa dilakukan sesuai prosedur dan tidak terlihat semrawut. Di beberapa ruas jalan di Bojonegoro, kabel optik terlihat kurang tertata,” ujarnya kepada awak media.
Penelusuran Informasi di Lapangan
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran di lapangan serta berupaya meminta keterangan dari pihak yang disebut terlibat dalam pekerjaan pemasangan jaringan tersebut. Salah satu pihak yang ditemui adalah Bayu, yang disebut sebagai pemborong pekerjaan di lapangan.
Saat dimintai keterangan, Bayu menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci terkait aspek perizinan maupun standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjadi bagian dari pelaksanaan proyek tersebut.
Ketika ditanya mengenai perusahaan atau pihak pelaksana proyek, Bayu kemudian memberikan nomor kontak seseorang bernama Masid untuk dimintai penjelasan lebih lanjut. Namun hingga saat ini belum diperoleh keterangan resmi mengenai peran maupun posisi pihak tersebut dalam kegiatan pekerjaan yang dimaksud.
Perlu Kepatuhan terhadap Aturan
Secara umum, pembangunan jaringan utilitas seperti pemasangan kabel fiber optik tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa di antaranya mencakup Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur bahwa pekerjaan konstruksi harus dilakukan oleh badan usaha yang memiliki kualifikasi dan memenuhi standar keselamatan kerja.
Selain itu, aspek perlindungan tenaga kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan setiap kegiatan pekerjaan memperhatikan standar keselamatan bagi pekerja.
Dari sisi perizinan usaha, kegiatan pembangunan juga pada umumnya diwajibkan memiliki izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta dokumen pendukung lain sesuai dengan tingkat risiko usaha.
Pengawasan dari Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah melalui instansi terkait hingga tingkat kecamatan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan maupun peninjauan lapangan apabila ditemukan kegiatan pembangunan utilitas yang memerlukan klarifikasi.
Langkah pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Redaksi Buka Ruang Klarifikasi
Redaksi menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan, baik dari perusahaan pelaksana, kontraktor, maupun instansi pemerintah terkait kegiatan pemasangan jaringan fiber optik di wilayah Bojonegoro.
Hal ini dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.