Sidoarjo – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo mengungkap kasus dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AP (37), warga Bangkalan, diamankan saat diduga melakukan transaksi secara cash on delivery (COD).
Penangkapan dilakukan di area SPBU Aloha, Kecamatan Gedangan, pada Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memasarkan rokok tanpa pita cukai melalui media sosial Facebook menggunakan akun bernama “Ahmad Sahroni” di grup “Komunitas Rokok Sidoarjo”.
Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku di wilayah Kecamatan Waru. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 216 slop atau sekitar 2.160 bungkus rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pembelian rokok tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp32,4 juta. Aparat kepolisian juga menduga aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan sejak Oktober 2025.
Dari aktivitas tersebut, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai sekitar Rp162 juta.
Selain barang bukti rokok, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya, antara lain satu tas ransel, tas plastik, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai lainnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai karena selain melanggar ketentuan hukum, praktik tersebut juga berpotensi merugikan negara.