Bojonegoro — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non subsidi ukuran 50 kilogram. Praktik ilegal tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena dilakukan tanpa standar keamanan.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026), dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa praktik pengoplosan LPG subsidi tersebut dilakukan secara terorganisir di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi 50 kilogram menggunakan selang regulator yang disambungkan ke mulut tabung.
“Setelah tabung terisi penuh, tabung kemudian dipasang segel untuk dijual kembali kepada konsumen dengan harga di bawah pasaran,” terang AKBP Afrian.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada awal Mei 2026 terkait dugaan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah milik tersangka berinisial JI di wilayah Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencium bau gas menyengat dari bangunan di samping rumah pelaku. Setelah pintu dibuka, polisi mendapati aktivitas pemindahan gas LPG subsidi ke tabung non subsidi sedang berlangsung.
“Petugas menemukan praktik pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung 50 kilogram menggunakan selang regulator,” ungkap Kapolres.
Dalam proses tersebut, tersangka juga menggunakan es batu yang diletakkan di atas tabung LPG 50 kilogram untuk membantu mempercepat perpindahan gas. Metode itu dilakukan dengan cara menurunkan suhu tabung agar tekanan gas lebih mudah berpindah dari tabung subsidi ke tabung non subsidi.
Polisi menyebut, untuk mengisi satu tabung LPG 50 kilogram dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka JI (49), warga Jalan Raya Kapas, diduga telah menjalankan aktivitas tersebut sejak September 2025 hingga Mei 2026. Kepada penyidik, tersangka mengaku mempelajari teknik pengoplosan melalui tutorial di media sosial.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima set selang regulator, 13 tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram, 102 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi, 138 tabung LPG kosong, segel, karet seal, satu unit truk Mitsubishi, timbangan, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung terhadap distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat kecil serta berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan akibat proses pengoplosan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi di wilayah masing-masing.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.