JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri kembali menjadi perhatian publik setelah muncul usulan perluasan ruang penugasan bagi anggota Polri aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara di luar institusi kepolisian.
Usulan tersebut tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri, khususnya pada pembahasan Pasal 28 dan Pasal 28A. Melalui perubahan yang diajukan pemerintah, anggota Polri aktif dimungkinkan menempati jabatan manajerial maupun nonmanajerial di luar kepolisian sepanjang tugas yang dijalankan memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Dalam draf yang dibahas, fungsi kepolisian tidak hanya dipahami dalam konteks pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum, tetapi juga mencakup perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Penjelasan DIM menyebutkan bahwa ruang lingkup perlindungan dan pelayanan masyarakat tersebut dapat mencakup sejumlah bidang pemerintahan, seperti perlindungan saksi dan korban, pengawasan obat dan makanan, hingga urusan pemenuhan gizi nasional dan ketahanan pangan.
Jika ketentuan tersebut disetujui, maka terbuka peluang bagi personel Polri aktif untuk mengisi posisi di lembaga seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemerintah berpandangan bahwa penempatan tersebut masih berada dalam koridor fungsi pelayanan dan perlindungan masyarakat yang menjadi bagian dari tugas kepolisian. Namun demikian, usulan itu diperkirakan akan menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian serius dalam proses pembahasan di DPR karena menyangkut batas kewenangan dan penugasan anggota Polri di luar institusi asalnya.
Sejumlah pengamat menilai pembahasan mengenai perluasan ruang penugasan aparat negara perlu dilakukan secara terbuka dan komprehensif agar menghasilkan regulasi yang jelas, akuntabel, serta sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, pembahasan DIM RUU Polri yang semula dijadwalkan berlangsung pada 4 Juni 2026 mengalami penundaan. Agenda tersebut direncanakan akan kembali dilanjutkan dalam pekan mendatang untuk membahas berbagai substansi perubahan yang diusulkan.
Perkembangan pembahasan RUU Polri ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan desain kelembagaan, tata kelola pemerintahan, serta hubungan antarinstansi negara di masa mendatang.