Jakarta – Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan tanggapan terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai Surat Presiden (Surpres) yang dikaitkan dengan pergantian pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam keterangannya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa mekanisme pergantian Kapolri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Karena itu, ia menegaskan akan menghormati setiap keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Apa pun keputusan yang nantinya ditetapkan, saya siap menerima dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab," tegas Kapolri.
Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen pimpinan Polri dalam menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, loyalitas terhadap konstitusi, serta penghormatan terhadap mekanisme ketatanegaraan. Sikap tersebut juga diharapkan dapat memberikan ketenangan di tengah beredarnya berbagai spekulasi mengenai isu pergantian pimpinan institusi kepolisian.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah mengenai adanya keputusan pergantian Kapolri. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan informasi yang berasal dari sumber resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Polri sendiri menegaskan akan terus menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta memberikan pelayanan terbaik kepada publik sebagaimana amanat yang diemban institusi.