Teras Informasi Online, Madiun — Seluruh camat se-Kabupaten Madiun bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jumat (2/1/2026), guna memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap kepala desa.
Klarifikasi ini dilakukan menyusul mencuatnya informasi dugaan keterlibatan oknum jaksa Kejari Madiun yang telah diamankan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selain itu, beredar pula kabar mengenai dugaan penggalangan dana hingga Rp1,5 miliar serta temuan uang puluhan juta rupiah yang disebut-sebut berasal dari desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menjelaskan bahwa pemanggilan camat dan DPMD bertujuan memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
“Dari hasil klarifikasi yang kami lakukan, termasuk dari Kepala Dinas, tidak ditemukan adanya permintaan uang,” tegas Achmad.
Ia menambahkan, Kejaksaan berkomitmen menindak tegas apabila di kemudian hari ditemukan adanya aparat yang terbukti melakukan pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan dengan mengatasnamakan institusi.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, menegaskan tidak pernah ada instruksi atau pengumpulan dana dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada permintaan, tidak ada perintah, dan tidak ada nominal seperti yang diberitakan,” ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan Camat Balerejo, Suci Wuryani, yang menyatakan dirinya tidak pernah menerima arahan untuk menghimpun dana.
“Saya hanya diklarifikasi dan saya sampaikan tidak ada,” katanya.(info kota ponorogo)