Teras Informasi Online, Jakarta – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, melontarkan kritik keras terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait dugaan pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut secara tegas melarang penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di luar struktur kepolisian.
Soleman menilai, praktik di lapangan justru menunjukkan belum adanya kepatuhan penuh terhadap putusan konstitusional tersebut.
Ia menyoroti masih ditemukannya perwira aktif Polri yang menduduki jabatan sipil, meskipun sebelumnya Kapolri menyatakan komitmen untuk mematuhi putusan MK.
“Kalau putusan MK dan arahan Ketua Tim Reformasi Polri saja tidak dijalankan, maka reformasi berpotensi hanya menjadi slogan,” ujar Soleman, dikutip dari pernyataannya kepada media nasional, Sabtu (3/1/2026).
Ia juga menyinggung posisi Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Tim Percepatan Reformasi Polri yang secara terbuka meminta kepolisian tunduk penuh pada putusan MK tersebut.
Menurut Soleman, mengabaikan arahan tim reformasi memiliki implikasi serius terhadap kredibilitas agenda pembenahan institusi Polri.
Soleman menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh lembaga negara. Karena itu, ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh agar prinsip supremasi hukum benar-benar dijalankan secara konsisten.(tribun)