BANCAR — Polemik seputar aktivitas tambang pencucian pasir di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, memasuki babak baru.
Selain persoalan operasional dan dampak lingkungan, kini beredar isu dugaan adanya upaya meredam pemberitaan agar aktivitas tersebut tidak menjadi konsumsi publik.
Isu ini memantik perhatian karena menyentuh aspek kebebasan informasi. Dalam sistem demokrasi, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan publik.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada bukti atau pernyataan resmi yang dapat memastikan adanya tindakan intimidatif terhadap awak media. Nama-nama tertentu yang disebut dalam perbincangan publik juga belum memberikan klarifikasi terbuka.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai, apabila seluruh aktivitas tambang telah memenuhi ketentuan hukum dan perizinan, maka keterbukaan data merupakan langkah paling efektif untuk meredam spekulasi.
Transparansi dianggap lebih konstruktif dibanding pembatasan komunikasi.
Tambang skala besar yang melibatkan pergerakan alat berat, distribusi material intensif, serta perputaran ekonomi signifikan memang memiliki dampak luas.
Karena itu, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui aspek legalitas, pengelolaan lingkungan, dan tata kelola operasionalnya.
Hingga kini, masyarakat masih menantikan klarifikasi resmi dari pihak terkait guna memastikan bahwa seluruh aktivitas berjalan sesuai regulasi serta tidak terjadi hambatan terhadap kebebasan pers.(red)