SURABAYA — Sebuah laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Tim Respatti Sat Samapta Polrestabes Surabaya menjadi perhatian publik.
Keluarga remaja berinisial AV menyatakan keberatan atas dugaan tindakan kekerasan yang disebut terjadi saat patroli malam, Minggu (21/12/2025).
Versi keluarga menyebut korban sempat dikejar petugas karena dianggap menunjukkan gelagat mencurigakan.
Dalam proses tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik sebelum dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan.
Ayah korban menyatakan anaknya mengalami luka memar berdasarkan hasil visum medis. Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain di lokasi kejadian, meski identitasnya belum dapat dipastikan.
Keluarga telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polrestabes Surabaya serta mengajukan pengaduan ke Bidpropam Polda Jawa Timur. Mereka mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP3D) yang menyatakan pengaduan telah ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan internal oleh Propam tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan anggota.
Perbedaan pandangan antara keluarga pelapor dan hasil pemeriksaan internal tersebut menjadi sorotan.
Sejumlah pihak menilai pentingnya transparansi dan objektivitas dalam setiap proses penanganan laporan, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Kasus ini masih dalam proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Semua pihak diharapkan menghormati proses tersebut sembari menunggu hasil resmi yang berkekuatan hukum tetap.(red)