🔴 Breaking News: Selamat datang di Teras Informasi.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Kasus Penembakan Remaja di Makassar, Polisi Tetapkan Seorang Perwira sebagai Tersangka



    Makassar – Kasus meninggalnya seorang remaja berusia 18 tahun, Bertrand Eko Prasetyo Radiman, di wilayah Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (1/3/2026), menjadi sorotan publik. 

    Peristiwa tersebut terjadi setelah senjata api milik seorang anggota kepolisian diduga meletus dan mengenai korban.

    Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkan seorang perwira polisi berinisial Iptu N sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

    Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman terhadap peristiwa itu.

    Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan penetapan tersangka tersebut. 

    Ia menyampaikan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terkait dugaan tindak pidana umum.

    “Yang bersangkutan Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Arya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (4/3) malam.

    Menurut keterangan kepolisian sebelumnya, senjata api yang dibawa oleh perwira tersebut dilaporkan meletus dan mengenai bagian tubuh belakang korban.

    Pihak kepolisian menyebut kejadian itu diduga terjadi tanpa unsur kesengajaan, namun tetap menjadi bagian dari penyelidikan.

    “Memang ada tindakan di situ ketika senjata tiba-tiba meletus tanpa disengaja, namun dugaan kelalaian akan kami dalami, baik dari sisi kode etik maupun pidana,” kata Arya.

    Kasus ini juga mendapat perhatian dari sejumlah lembaga masyarakat sipil.

     Perwakilan organisasi masyarakat sipil,
     termasuk Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), menilai penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum seharusnya mengikuti aturan yang ketat dan hanya dilakukan sebagai langkah terakhir.

    Dalam aturan internal kepolisian, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, disebutkan bahwa penggunaan senjata api harus dilakukan secara terukur dan hanya untuk melumpuhkan dalam kondisi tertentu.

    Sementara itu, keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan transparan. Ayah korban, Yaya (54), menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

    “Kalau saya pribadi, selesaikan saja sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara lengkap kronologi kejadian,
     termasuk menelusuri dugaan kelalaian dalam penggunaan senjata api oleh anggota yang terlibat.(***) 
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال