JAKARTA — Ketua Habiburokhman menyatakan menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara yang menjeratnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (5/3/2026). Ia mencatat bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
Menurutnya, pertimbangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menempatkan hukuman mati sebagai alternatif terakhir serta mengedepankan pendekatan keadilan yang lebih substantif dan rehabilitatif.
Habiburokhman juga menyampaikan penghormatan terhadap sikap terdakwa dan kuasa hukumnya yang tetap memperjuangkan keyakinan bahwa Fandi tidak bersalah. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh proses hukum dan memperjuangkan pembelaan dalam sistem peradilan.
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI tetap berencana memanggil penyidik dan penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemenuhan hak-hak tersangka maupun terpidana telah dijalankan sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan.
“Pengawasan terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari tugas konstitusional DPR RI agar setiap proses berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Habiburokhman.