🔴 Breaking News: Selamat datang di Teras Informasi.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Polres Situbondo Jatuhkan Sanksi PTDH kepada Anggota Usai Sidang Kode Etik


    Situbondo – Seorang anggota kepolisian berpangkat Bripda berinisial DK (27) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian setelah menjalani proses sidang kode etik profesi di lingkungan Polres Situbondo.

    Keputusan tersebut diumumkan dalam upacara resmi yang digelar di lapangan tenis indoor Polres Situbondo pada Rabu (4/3/2026). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie.

    Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga kedisiplinan serta menegakkan aturan yang berlaku di tubuh Polri.

    “Upacara PTDH ini merupakan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi kepada anggota yang terbukti melanggar disiplin maupun kode etik profesi. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya perbaikan institusi,” ujar AKBP Bayu.

    Proses penanganan perkara tersebut bermula dari laporan yang diterima oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Situbondo pada Maret 2025.

     Laporan itu berkaitan dengan dugaan persoalan rumah tangga yang kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan internal.

    Dalam proses pendalaman oleh pihak internal kepolisian, sejumlah keterangan dan informasi turut dikumpulkan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang kode etik. Seluruh tahapan pemeriksaan,

     menurut pihak kepolisian, telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

    Kapolres Situbondo juga menyampaikan bahwa sebelum sanksi tegas dijatuhkan, institusi telah melakukan berbagai langkah pembinaan kepada yang bersangkutan.

    Ia mengaku prihatin atas peristiwa tersebut karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh anggota yang bersangkutan, tetapi juga oleh keluarga.
    “Kami tentu merasa prihatin karena dampaknya tidak hanya kepada pribadi yang bersangkutan, tetapi juga keluarganya. Namun sebelumnya berbagai upaya pembinaan dan nasihat telah diberikan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa setiap personel Polri memiliki kewajiban untuk menjaga perilaku, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan pribadi, sesuai dengan aturan disiplin dan kode etik profesi.

    Pihak Polres Situbondo berharap penegakan aturan ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

    Dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum dan mekanisme etik yang berlaku
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال