🔴 Breaking News: Selamat datang di Teras Informasi.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Dishub Surabaya Tertibkan Jukir, 600 Petugas Dihentikan karena Tak Ikuti Skema Digital


    Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sekitar 600 juru parkir (jukir) yang dinilai tidak mengikuti kebijakan penerapan sistem parkir digital. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi layanan parkir menuju sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa penghentian dilakukan setelah para jukir tersebut tidak memenuhi kewajiban administratif, khususnya dalam pengurusan dan aktivasi rekening bank. Rekening tersebut menjadi syarat utama dalam mekanisme pembagian hasil parkir secara non-tunai.

    Menurutnya, sistem baru mengatur pembagian pendapatan parkir sebesar 60 persen untuk jukir dan 40 persen masuk ke kas pemerintah kota. Seluruh transaksi dilakukan melalui transfer guna meminimalisasi potensi penyimpangan.

    “Kami tidak lagi menggunakan pembayaran tunai. Seluruh pendapatan akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing jukir,” ujarnya saat ditemui di Terminal Intermoda Joyoboyo, Senin (6/4/2026).

    Sebelum keputusan pemberhentian diambil, Dishub telah memberikan peringatan serta tenggat waktu hingga 1 April 2026 bagi para jukir untuk memenuhi ketentuan tersebut. Namun, hingga batas waktu berakhir, ratusan jukir tetap tidak menunjukkan kepatuhan.

    Dishub memastikan posisi jukir yang diberhentikan akan segera digantikan oleh petugas baru yang siap mendukung implementasi sistem digital. Langkah ini ditargetkan rampung sebelum program parkir digital diberlakukan secara luas.

    Lebih lanjut, Trio menegaskan bahwa digitalisasi parkir bukan semata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan menjawab tuntutan masyarakat akan transparansi pengelolaan retribusi parkir.

    “Dengan sistem ini, alur keuangan menjadi jelas dan terbuka. Tidak ada lagi ruang untuk kecurigaan terkait distribusi pendapatan parkir,” tegasnya.

    Saat ini, proses pengadaan voucher parkir masih berlangsung dan ditargetkan selesai pada akhir April 2026. Skema ini akan menggantikan metode pembayaran parkir tepi jalan umum (TJU) yang sebelumnya dilakukan secara tunai. Pemerintah kota mengalokasikan anggaran sekitar Rp201 juta untuk mendukung implementasi sistem tersebut.

    Dishub Surabaya juga mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi layanan publik yang lebih modern dan transparan.
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال