🔴 Breaking News: Selamat datang di Teras Informasi.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Dorong Tata Kelola Terbuka, GBNN Soroti Transparansi Program Pemenuhan Gizi Nasional



    JAKARTA, 3 April 2026 — Ketua Umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN), Fahria Alfiano, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN).

    Menurutnya, keterbukaan dalam setiap tahapan pelaksanaan program menjadi kunci untuk memastikan kebijakan pemerintah di bidang pemenuhan gizi berjalan sesuai tujuan serta bebas dari potensi penyimpangan.

    Program SPPG sendiri merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat secara nasional. Dalam implementasinya, BGN menegaskan komitmen terhadap prinsip tata kelola yang bersih, profesional, serta menjunjung tinggi integritas guna mendukung agenda pembangunan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

    Penguatan Regulasi dan Tata Kelola

    Pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang menjadi dasar kewenangan BGN dalam perumusan kebijakan, koordinasi, hingga pengawasan program gizi nasional. Regulasi tersebut diperkuat dengan Peraturan BGN Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur pengendalian konflik kepentingan di lingkungan kerja.

    Selain itu, prinsip transparansi juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan larangan pengambilan keputusan dalam kondisi benturan kepentingan.

    Dalam konteks pengadaan, pelaksanaan program tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, guna menjaga iklim usaha yang adil dan terbuka.

    Peran Pengawasan di Lapangan

    Asisten lapangan (Aslap) memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan SPPG berjalan sesuai standar. Mereka bertugas melakukan pemantauan distribusi dan kualitas bahan pangan, menyusun laporan objektif, serta menjaga integritas selama menjalankan tugas.

    Di sisi lain, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi, antara lain tidak terlibat dalam aktivitas pengadaan, tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun, serta tidak mengarahkan kerja sama kepada pihak tertentu. Ketentuan ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan profesionalisme aparatur.

    Ajakan Pengawasan Partisipatif

    Fahria Alfiano menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi awal terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program di sejumlah daerah. Namun, ia menegaskan pentingnya verifikasi melalui mekanisme yang objektif dan bertanggung jawab.

    Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan sebagai bentuk partisipasi publik. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya akan mendorong agar hal tersebut diproses melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

    Selain itu, GBNN juga mendorong keterlibatan pelaku usaha lokal, termasuk petani dan UMKM, agar dapat berpartisipasi secara adil dalam rantai pasok program. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas dampak ekonomi sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

    Transparansi sebagai Pilar Utama

    Penguatan sistem pengawasan internal yang didukung partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kredibilitas program. Transparansi tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan terhadap potensi konflik kepentingan dan penyimpangan.

    Dengan tata kelola yang terbuka dan akuntabel, program SPPG diharapkan mampu berjalan efektif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas gizi masyarakat secara merata.

    Sumber: Humas Garda Bela Negara Nasional
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال