KARAWANG — Isu transparansi pengelolaan keuangan desa kembali menjadi perhatian publik. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat (DPD LSM KPK RI Jabar) mengajukan permohonan keterbukaan informasi kepada Pemerintah Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 056/KIP/Desa Pasirtalaga/KPK RI JABAR/XII/2025 yang berisi permintaan akses terhadap sejumlah dokumen terkait pengelolaan anggaran desa selama periode 2020 hingga 2024. Dokumen yang diminta meliputi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta rincian kontrak pengadaan barang dan jasa.
Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik di tingkat desa. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mengajukan permohonan ini sebagai bagian dari upaya memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran desa, termasuk pada program penanganan Covid-19, pengelolaan aset desa, dan pelaksanaan program PTSL,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam permohonan tersebut, di antaranya mekanisme perubahan APBDes, proses pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola aset desa. Selain itu, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga turut menjadi fokus, terutama terkait efektivitas dan perkembangan kinerjanya.
Permintaan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat.
Pihak LSM menyatakan akan menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Pasirtalaga sesuai mekanisme yang berlaku. Jika diperlukan, langkah lanjutan seperti penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi dapat ditempuh sesuai prosedur hukum.
Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait sebagai bagian dari koordinasi dan pengawasan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Pasirtalaga terkait permintaan tersebut.
Perkembangan ini menjadi perhatian masyarakat sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, seiring meningkatnya alokasi dana desa dalam beberapa tahun terakhir.