Kabupaten Malang — Polemik kepemilikan lahan seluas sekitar 50 hektar di wilayah Ngandong, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, kembali mencuat ke publik. Pihak ahli waris mengklaim lahan tersebut merupakan warisan sah dari almarhum Kastidjam alias Saidjan, namun selama kurang lebih 20 tahun disebut berada dalam penguasaan pihak lain.
Ketua DPP RI Lembaga Anti Penyalahgunaan Anggaran Negara (LSM-APAN), Rahma Yulinda Handayani Tan, turut menyoroti persoalan ini. Bersama tim kuasa hukum dari Muslimin & Partners, pihaknya mendatangi lokasi dan memasang papan pengumuman sebagai penegasan status klaim ahli waris atas tanah tersebut, Minggu (12/4/2026).
Dalam papan pengumuman itu, tercantum peringatan agar pihak yang tidak berkepentingan tidak memasuki atau memanfaatkan lahan tanpa izin dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah. Langkah ini disebut sebagai upaya preventif untuk menghindari potensi sengketa yang lebih luas di lapangan.
Rahma menegaskan bahwa setiap bentuk penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Ia merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 385 yang mengatur dugaan tindak pidana terkait penguasaan hak atas tanah tanpa izin.
“Selain aspek pidana, pihak yang merasa sebagai pemilik sah juga memiliki ruang untuk menempuh jalur perdata guna menuntut pengembalian hak maupun ganti rugi,” ujarnya.
Secara geografis, lahan yang disengketakan tersebut berada di kawasan Ngandong dengan batas-batas yang disebutkan meliputi wilayah Kali Brantas di bagian utara, kawasan Ketawang di timur, Dusun Kepuh di selatan, serta Dukuh Sumber Duren di sisi barat. Tim kuasa hukum juga telah melakukan penandaan sejumlah titik yang diklaim sebagai batas lahan, termasuk area yang dikenal warga setempat seperti Kuburan Ngandong dan Bandulan.
Riadi, yang mengaku sebagai salah satu ahli waris, berharap persoalan ini dapat segera menemukan kejelasan hukum. Ia menyatakan telah menunjuk kuasa hukum untuk menempuh langkah penyelesaian secara menyeluruh.
“Kami berharap ada penyelesaian tuntas agar hak keluarga dapat kembali dengan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari Muslimin & Partners, Muslimin, menyampaikan bahwa pemasangan pengumuman tersebut juga bertujuan membuka ruang klarifikasi bagi pihak lain yang merasa memiliki klaim atas lahan dimaksud.
“Jika ada pihak lain yang memiliki bukti kepemilikan, silakan disampaikan. Kami siap untuk melakukan pembuktian secara terbuka dan berdasarkan data,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak lain yang disebut menguasai lahan tersebut. Sengketa ini diperkirakan masih akan berlanjut melalui proses hukum atau mediasi guna memperoleh kepastian status kepemilikan.