Kabupaten Malang – Polemik kepemilikan lahan seluas sekitar 50 hektar di wilayah Ngandong, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, kembali mencuat ke publik. Ketua DPP RI Lembaga Anti Penyalahgunaan Anggaran Negara (LSM-APAN), Rahma Yulinda Handayani Tan, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan penguasaan lahan yang diklaim sebagai milik sah ahli waris sejak puluhan tahun lalu.
Menurut Rahma, lahan tersebut merupakan warisan dari almarhum Kastidjam alias Saidjan yang kini diklaim oleh ahli warisnya, Riadi. Namun, hingga kini tanah itu disebut masih berada dalam penguasaan pihak lain. Ia menilai, apabila benar terjadi penguasaan tanpa dasar hukum yang sah, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai langkah awal, pihak ahli waris bersama tim kuasa hukum dari Muslimin & Partners telah memasang papan pengumuman di lokasi lahan. Papan tersebut berisi peringatan bahwa area dimaksud berada dalam penguasaan kuasa hukum ahli waris, sekaligus larangan melakukan aktivitas tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Rahma menjelaskan, dalam perspektif hukum, tindakan penguasaan tanah tanpa hak dapat berimplikasi pidana maupun perdata. Ia merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 385 terkait dugaan penyerobotan tanah, serta Pasal 167 KUHP. Selain itu, dalam ranah perdata, sengketa dapat diajukan melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” ujarnya.
Lahan yang disengketakan berada di kawasan Ngandong, Desa Arjowilangun, dengan batas-batas yang disebutkan meliputi wilayah aliran Kali Brantas di sisi utara, kawasan Ketawang di timur, wilayah Kepuh di selatan, serta Dukuh Sumber Duren di bagian barat. Untuk memperjelas klaim, tim kuasa hukum juga telah memasang sejumlah tanda batas di beberapa titik lokasi.
Sementara itu, Riadi selaku pihak yang mengaku sebagai ahli waris berharap persoalan ini dapat segera menemukan titik terang. Ia menyatakan telah menunjuk kuasa hukum guna menempuh jalur penyelesaian yang sah.
“Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kuasa hukum dari Muslimin & Partners, Muslimin, S.H., M.H., menambahkan bahwa pemasangan papan pengumuman bertujuan memberikan informasi terbuka kepada publik. Ia juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk melakukan pembuktian apabila terdapat klaim dari pihak lain.
“Silakan jika ada pihak yang merasa memiliki, mari kita uji bersama melalui data dan dokumen yang sah,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut menguasai lahan tersebut. Sengketa ini pun berpotensi berlanjut ke proses hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian secara musyawarah.