BOJONEGORO – Persidangan lanjutan perkara Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa (7/4/2026) malam. Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli untuk memberikan pandangan dari sisi hukum pidana dan linguistik.
Ahli pidana, Dr. Adriano, dalam keterangannya menegaskan bahwa penerapan unsur pidana harus merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menjelaskan bahwa tidak semua bentuk komunikasi atau arahan dapat serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
Menurutnya, dalam ketentuan KUHP, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah mereka yang secara langsung melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam suatu perbuatan. Sementara itu, unsur “menganjurkan” memiliki batasan yang ketat dan hanya berlaku pada tindakan yang secara jelas dan sengaja didorong oleh pelaku.
“Penafsiran terhadap peran penganjur tidak bisa dilebarkan tanpa dasar yang kuat. Ada batasan tanggung jawab yang harus diperhatikan,” ujarnya di persidangan.
Ia juga menyampaikan bahwa jika tidak ditemukan keterlibatan langsung dalam perbuatan pidana, maka persoalan tersebut berpotensi masuk dalam ranah administratif, bukan pidana.
Sementara itu, ahli bahasa dan sastra, Dr. Moch Jalal, memberikan perspektif dari kajian linguistik pragmatik. Ia menekankan bahwa makna suatu pernyataan tidak hanya dilihat dari kata-kata yang diucapkan, tetapi juga harus mempertimbangkan maksud dan konteks komunikasi.
Menurut Jalal, dalam ilmu bahasa terdapat tiga lapisan makna, yakni apa yang diucapkan secara literal, maksud yang ingin disampaikan, serta dampak yang ditimbulkan. Dalam konteks hukum, yang paling penting adalah membuktikan maksud komunikatif secara rasional.
“Tidak semua komunikasi dapat langsung ditafsirkan sebagai bentuk perintah atau arahan. Harus dianalisis secara menyeluruh, termasuk konteks dan tujuan dari pernyataan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tanpa analisis yang mendalam, terdapat risiko penafsiran berlebihan terhadap suatu komunikasi yang sebenarnya bersifat informatif atau tidak mengikat.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Bukhari Yasin, menyampaikan bahwa keterangan para ahli memperkuat pandangan pihaknya terkait konstruksi dakwaan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penilaian akhir tetap berada pada majelis hakim.
Pihak kuasa hukum juga menyebutkan bahwa dalam persidangan terungkap sejumlah keterangan saksi yang perlu diuji lebih lanjut, termasuk kesesuaian antara pernyataan lisan dan bukti tertulis yang akan diajukan dalam agenda berikutnya.
Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berlangsung dengan pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan sidang dengan agenda berikutnya dalam waktu dekat.