🔴 Breaking News: Selamat datang di Teras Informasi.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Sengketa Lemah 50 Hektar ing Kalipare Mencuat, Ahli Waris Pasang Pengumuman lan Mbukak Ruang Bukti


    Kabupaten Malang — Sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 50 hektar di wilayah Ngandong, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, mulai mencuat ke publik. Pihak yang mengatasnamakan ahli waris Kastidjam (alm) alias Saidjan (alm) melalui kuasa hukum memasang banner pengumuman di lokasi yang disengketakan.

    Dalam banner tersebut, tercantum pernyataan bahwa lahan berada dalam penguasaan dan pengawasan kantor hukum yang mewakili ahli waris. Pengumuman itu juga berisi imbauan kepada pihak lain agar tidak melakukan aktivitas di atas lahan tanpa izin dari pihak yang mengklaim memiliki hak, disertai peringatan potensi konsekuensi hukum bagi pelanggaran.

    Lahan yang menjadi objek sengketa itu disebut memiliki luas sekitar 50 hektar, dengan batas wilayah antara lain di sebelah utara berbatasan dengan aliran Kali Brantas, sementara sisi lainnya berbatasan dengan sejumlah dusun dan wilayah desa sekitar. Di lokasi tersebut juga terdapat sejumlah penanda fisik seperti situs lama, area pemakaman, hingga patok batas wilayah.

    Salah satu pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Riadi, menyampaikan bahwa penunjukan kuasa hukum bertujuan untuk memperjelas status kepemilikan dan mendorong penyelesaian persoalan secara tuntas.

    “Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

    Sementara itu, perwakilan kuasa hukum menyatakan bahwa pemasangan banner dimaksudkan sebagai bentuk pemberitahuan terbuka kepada publik. Pihaknya juga membuka ruang bagi pihak lain yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut untuk menunjukkan dokumen atau bukti pendukung.

    “Kami mempersilakan siapa pun yang merasa memiliki hak untuk menunjukkan bukti yang sah. Jika diperlukan, kami siap melakukan pembuktian data secara terbuka sesuai mekanisme hukum,” jelasnya.

    Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak lain yang disebut sebagai penggarap atau pihak yang menguasai lahan tersebut. Penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat ditempuh melalui jalur hukum atau musyawarah dengan mengedepankan asas keadilan serta menghindari potensi konflik di lapangan.
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال