🔴 Breaking News: Selamat datang di Teras Informasi.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Serikat Pekerja Dorong Pengawasan Ketat Implementasi Perpres Perlindungan Driver Online


    JAKARTA – Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi (PP SPDT FSPMI) menegaskan bahwa implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online harus dijalankan secara konkret dan tidak berhenti sebatas regulasi administratif.

    Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum PP SPDT FSPMI, Saipul Anwar, dalam forum diskusi bertajuk “Mengawal Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online” yang digelar bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh di Jakarta.

    Forum itu menjadi ruang konsolidasi sekaligus penyampaian aspirasi pekerja sektor transportasi digital terkait perlindungan kerja, kepastian pendapatan, hingga transparansi kebijakan perusahaan aplikator.

    Dalam pemaparannya, Saipul menilai lahirnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap jutaan pengemudi online yang selama ini bekerja di tengah ketidakpastian sistem kerja digital.

    Ia menyoroti sejumlah persoalan yang kerap dikeluhkan para driver, mulai dari besarnya potongan aplikasi, perubahan tarif secara sepihak, hingga penghentian akun atau suspend tanpa mekanisme yang dinilai transparan.

    “Regulasi ini harus benar-benar dikawal bersama agar mampu menghadirkan perlindungan nyata bagi para driver online,” ujar Saipul Anwar.

    Presiden KSPI Said Iqbal yang mengikuti kegiatan secara daring juga menekankan pentingnya keterlibatan negara dalam memastikan perlindungan pekerja platform digital berjalan efektif dan berkeadilan.

    Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem kerja yang lebih layak bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi.

    Sementara itu, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Nurdin Adyaksono, menjelaskan pentingnya perluasan jaminan sosial bagi pekerja informal dan sektor digital agar pengemudi online memiliki kepastian perlindungan kerja.

    Dukungan serupa disampaikan BPJS Ketenagakerjaan melalui Kepala Cabang Ceger Jakarta Timur, Armada Kaban, yang memaparkan berbagai program perlindungan ketenagakerjaan bagi driver online, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

    Adapun BPJS Kesehatan melalui Asisten Deputi Bidang Perluasan dan Kepatuhan Kepesertaan, Rudhy Suksmawan Hardhiko, menekankan pentingnya kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bagi pengemudi online dan keluarganya sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional.

    Dalam forum tersebut, PP SPDT FSPMI juga meminta pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan aturan pembatasan potongan aplikator maksimal 8 persen agar tidak muncul kebijakan lain yang dinilai berpotensi membebani driver secara tidak langsung.

    Selain itu, organisasi pekerja tersebut turut mendorong transparansi sistem digital perusahaan aplikator, termasuk mekanisme pembagian order, tarif perjalanan, bonus, hingga sistem penilaian pengemudi.

    Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih adil di sektor ekonomi digital.

    Di akhir diskusi, Saipul Anwar mengajak para driver online di seluruh Indonesia memperkuat solidaritas dan terus mengawal pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 agar berjalan sesuai tujuan perlindungan pekerja.

    “Solidaritas menjadi kekuatan utama agar kesejahteraan dan perlindungan driver online dapat benar-benar terwujud,” tutupnya.
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال