TUBAN –terasinformasi Pemasangan portal di jalan umum Desa Pakuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan masyarakat karena dinilai mengganggu akses pengguna jalan serta berpotensi membahayakan keselamatan pengendara, khususnya pada malam hari akibat minimnya penerangan di lokasi.
Warga mempertanyakan dasar kewenangan pemerintah desa dalam pemasangan portal di jalur penghubung antar kecamatan yang merupakan fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat luas. Masyarakat menilai pemasangan portal tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa adanya koordinasi dan izin resmi dari instansi berwenang.
Apabila terbukti melanggar aturan penggunaan jalan daerah atau tidak mengantongi izin dari dinas terkait, pemasangan portal tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, pembongkaran paksa, hingga proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum yang menjadi perhatian masyarakat antara lain Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menegaskan bahwa jalan umum harus difungsikan untuk kepentingan masyarakat dan tidak boleh mengganggu keselamatan pengguna jalan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga melarang tindakan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan tanpa izin pejabat berwenang.
Masyarakat juga mengacu pada Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh rasa aman dalam beraktivitas, termasuk saat menggunakan fasilitas umum. Karena itu, warga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan aparat terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan legalitas pemasangan portal tersebut.
Warga berharap persoalan ini segera ditangani secara tegas dan sesuai prosedur hukum agar keselamatan pengguna jalan tetap terjamin serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.