Seorang terapis spa di Kota Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, menjalani sidang perdana di pengadilan terkait dugaan penggelapan dana milik rekan kerjanya dengan nilai mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Tandilolo memaparkan bahwa terdakwa diduga memanfaatkan kelengahan korban bernama Tonny Soegiono saat keduanya bekerja di Spa Superior Surabaya. Peristiwa itu disebut terjadi ketika korban menitipkan telepon genggam kepada terdakwa saat pergi ke toilet.
Menurut dakwaan jaksa, terdakwa diduga mengambil sementara kartu ATM milik korban yang disimpan di dalam casing ponsel, kemudian melakukan sejumlah transaksi transfer uang tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” ujar jaksa dalam persidangan.
Aksi tersebut diduga berlangsung berulang kali selama periode Agustus hingga September 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan mutasi rekening, ditemukan puluhan transaksi transfer dengan nominal bervariasi, mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta, yang disebut mengalir ke rekening atas nama terdakwa.
Jaksa menyebut total dana yang diduga dipindahkan mencapai Rp1.285.000.000.
Kasus ini kini masih dalam proses persidangan di pengadilan, sementara majelis hakim akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan selama persidangan berlangsung.