Malang — Dugaan intimidasi terhadap jurnalis, aksi kekerasan, hingga perampasan kendaraan yang diduga melibatkan sekelompok orang bersenjata di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, memicu perhatian publik. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Muslimin & Partner meminta aparat kepolisian mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa tersebut secara profesional dan transparan.
Laporan resmi terkait dugaan tindak pidana itu telah disampaikan ke Polres Malang pada Kamis malam, 7 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, para korban mengaku mengalami intimidasi, dugaan penganiayaan, serta kehilangan kendaraan yang diduga dirampas oleh sejumlah orang di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kalipare.
Kuasa hukum korban, Muslimin, menyebut salah satu kliennya, Rahma Yulinda Handayani Tan yang merupakan pimpinan media online, diduga mengalami intimidasi dan penghalangan saat menjalankan aktivitas jurnalistik di lapangan.
Menurutnya, kebebasan pers merupakan hak yang dijamin undang-undang sehingga setiap bentuk ancaman maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 harus ditegakkan. Jurnalis bekerja dilindungi hukum, sehingga segala bentuk intimidasi atau penghalangan terhadap kerja pers tidak dapat dibenarkan,” ujar Muslimin, Jumat (8/5/2026).
Selain itu, korban lain bernama Tukiran Adi Purwanto dilaporkan mengalami dugaan penganiayaan di wilayah Ngandong, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, korban diduga mengalami kekerasan fisik yang disebut melibatkan penggunaan senjata laras panjang oleh sekelompok orang.
Peristiwa lain juga dilaporkan terjadi di Dusun Nduren, Desa Arjowilangun. Dalam kejadian tersebut, Tukiran disebut kembali menjadi korban dugaan pengeroyokan disertai perampasan satu unit kendaraan miliknya.
Sementara itu, korban lain bernama Nimin mengaku mengalami dugaan tindakan pelecehan saat mengenakan atribut organisasi. Kuasa hukum menilai rangkaian insiden tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dinilai berpotensi menimbulkan keresahan sosial apabila tidak segera ditangani secara tegas dan objektif.
Pihak kuasa hukum meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, serta memberikan perlindungan hukum kepada para korban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.