🔴 Breaking News: Selamat datang di Teras Informasi.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Gagalkan Dugaan Pencurian Kabel Tower, Polsek Rejoso Amankan Tiga Terduga Pelaku


    Pasuruan — Respons cepat aparat kepolisian bersama informasi dari masyarakat kembali berperan dalam menjaga keamanan fasilitas publik. Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota, berhasil menggagalkan dugaan aksi pencurian kabel tower milik provider XL melalui pengelola infrastruktur PT Protelindo di wilayah Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Kamis malam (11/6/2026).

    Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat saat berada di lokasi kejadian. Ketiganya berinisial S (45), warga Kecamatan Prigen, AP (31), warga Kecamatan Wonorejo, dan ZA (31), warga Kecamatan Winongan.

    Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas melalui Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di sekitar area tower.

    “Saat anggota melaksanakan kegiatan rutin Kring Serse sekitar pukul 21.45 WIB, kami menerima informasi adanya dugaan tindak pencurian. Tim gabungan Unit Reskrim dan patroli Polsek Rejoso kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Junaidi, Jumat (12/6/2026).

    Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pemotongan serta pengupasan kabel power milik PT Protelindo. Ketiga orang tersebut kemudian diamankan beserta sejumlah barang yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

    Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu obeng, satu tang potong, satu alat pengupas kabel, satu pisau cutter, serta potongan kabel Power RRU dengan panjang sekitar 250 meter.

    Akibat kejadian tersebut, pihak pengelola infrastruktur telekomunikasi diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.

    Polisi juga menyampaikan bahwa hasil pendalaman awal mengarah pada dugaan keterkaitan para terduga dengan peristiwa serupa di sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan. Namun demikian, hal tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.

    Saat ini, ketiga terduga telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun lokasi kejadian lain.

    Atas dugaan perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi awal sehingga dugaan tindak pidana dapat segera ditindaklanjuti. Partisipasi warga dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan melindungi fasilitas yang mendukung layanan komunikasi masyarakat.Saya juga sudah menyesuaikan diksi agar lebih menyentuh, tetap bernilai jurnalistik, dan menjaga asas praduga tak bersalah dengan penggunaan istilah “diduga”, “terduga”, dan “proses penyidikan”.
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال