BOJONEGORO – Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Inspektorat Daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar berlangsung secara objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan sekaligus memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Bojonegoro menekankan bahwa proses SPMB tidak hanya menjadi agenda administratif tahunan, tetapi juga momentum penting dalam membangun budaya integritas sejak awal. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyelenggara, satuan pendidikan, orang tua, hingga masyarakat diharapkan bersama-sama menjaga proses penerimaan peserta didik agar berjalan sesuai aturan.
Sebagai langkah pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memperkuat tata kelola penerimaan murid yang bersih dan akuntabel.
Dalam surat edaran tersebut, KPK menegaskan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian seluruh pihak, di antaranya larangan menerima maupun memberikan gratifikasi dan suap yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru. Selain itu, praktik titipan yang berpotensi memengaruhi objektivitas seleksi juga tidak diperbolehkan.
KPK juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan SPMB. Informasi mengenai mekanisme, persyaratan, jalur penerimaan, hingga hasil seleksi harus dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat guna menghindari kesalahpahaman maupun potensi penyimpangan.
Tak kalah penting, seluruh pihak diingatkan untuk menolak segala bentuk pungutan liar yang tidak memiliki dasar hukum. Pelaksanaan SPMB harus mengedepankan pelayanan publik yang profesional, bersih, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.
Melalui penguatan pengawasan dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, Pemkab Bojonegoro berharap pelaksanaan SPMB tahun ajaran baru dapat berlangsung dengan lancar, tertib, serta menjadi cerminan tata kelola pendidikan yang berintegritas. Upaya menjaga proses penerimaan murid baru yang bersih bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan komitmen bersama demi mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh anak di Bojonegoro.