Bojonegoro – Sesuai diterimanya laporan pengaduan korban berdasarkan surat Nomor: B/517/III/2025/Satreskrim Polres Bojonegoro tertanggal 18 Maret 2025, kasus dugaan pengerusakan rumah milik Sri Patemah, warga Dusun Tawongan, Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, resmi tercatat di kepolisian. Namun, hampir satu tahun sejak laporan dibuat, perkara tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, rumah yang menjadi satu-satunya tempat tinggal Sri Patemah diduga dibongkar tanpa dasar aturan dan landasan hukum yang jelas oleh oknum berinisial IRW beberapa bulan lalu. Dugaan pembongkaran tersebut memicu perhatian masyarakat setempat.
Korban telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro. Dalam surat pemberitahuan yang diterima korban, laporan dinyatakan telah diterima dan diproses sesuai prosedur.
Meski demikian, Sri Patemah mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian hukum terkait tindak lanjut penanganan perkara tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak kepolisian guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak atas tempat tinggal serta perlindungan hukum warga negara. Publik menantikan kejelasan proses hukum dan langkah aparat dalam menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.